Keputusan KONI
Inilah 9 Keputusan KONI Terkait Kisruh PSSI
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) akan mengambil alih
kepengurusan PSSI jika konflik dualisme tidak segera terselesaikan.
Untuk menyelesaikan kisruh di tubuh PSSI, KONI mengeluarkan sembilan
keputusan setelah mengupayakan rekonsiliasi antara PSSI dengan Komite
Penyelamat Sepak bola Indonesia (KPSI).
Berikut sembilan keputusan KONI untuk menyelamatkan PSSI:
1. Belajar dari pengalaman dua kali Kongres Luar Biasa (KLB)
sebelumnya, maka KLB bukan satu-satunya cara penyelesaian konflik PSSI.
Untuk menjunjung tinggi prinsip dasar olahraga, fairness & respect,
sepatutnya penyelesaian persoalan tidak melalui KLB.
KONI
merekomendasikan kepada PSSI dan KPSI untuk terus-menerus tanpa henti
melakukan rekonsiliasi penyelesaian permasalahan yang terjadi. Sesuai
statuta PSSI dan regulasi sepakbola lainnya dengan supervisi KONI
sebagai induk organisasi olahraga nasional sebagaimana diatur dalam UU
nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
2.
Jika KLB dapat dihindari maka PSSI dan KPSI bersama-sama melaksanakan
kongres biasa (tahunan) sesuai amanah statuta PSSI dengan merujuk pada
keputusan Kongres PSSI tanggal 19 Januari 2011 di Bali dan Kongres PSSI
tanggal 9 Juli 2011 di Solo.
3. KONI menyadari bahwa KLB yang
sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Statuta PSSI
adalah hak konstitusional kedaulatan anggota yang harus dihormati. Jika
PSSI dan KPSI bersama-sama melaksanakan KLB, maka sepatutnya agenda KLB
hanya terbatas pada perubahan statuta PSSI.
4. Jika PSSI dan
KPSI tetap pada pendirian masing-masing, maka KONI mempersilahkan untuk
menyelesaikan permasalhan tersebut melalui Badan Arbitrase Olahraga
Republik Indonesia (BAORI).
5. Dengan Mandat/persetujuan PSSI
dan KPSI, KONI menyelenggarakan KLB yang agendanya terlebih dahulu
mengubah Statuta PSSI dan kemudian Memilih Ketua Umum.
6. Jika
poin 1,2,3,4 dan 5 tersebut di atas tidak dapat terselesaikan, KONI akan
mengambil alih sementara kepengurusan olahraga sepakbola Indonesia
hingga digelarnya KLB. Sebagaimana diatur dalam Statuta KONI pasal 30
ayat (9).
7. Berkaitan dengan kompetisi yang sedang
berlangsung, KONI berpendapat bahwa kedua kompetisi mempunyai spirit
yang sama untuk memajukan sepakbola nasional. Karenanya KONI akan
mengakui kompetisi IPL dan ISL secara hukum dengan sah serta berjalan
dengan pengelolaan yang profesional, transparan dan berkualitas.
8. Kompetisi tetap dilaksanakan karena terkait dengan kontrak pihak
ketiga. Kemudian dalam kurun waktu paling lama tiga tahun melakukan
rekonsiliasi, setelah lebih dahulu mengkaji serta menemukan sistem
kompetisi yang tepat dan menuntaskannya dengan melakukan revisi atas
Statuta PSSI.
9. Tim Nasional adalah harkat dan martabat
bangsa, oleh karena itu pembentukan timnas haruslah dilakukan tanpa
diskriminasi dan memakai pemain terbaik yang pantas dan patut bermain
sebagai pemain Timnas baik IPL, ISL dan klub lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar